Mudahnya sinergi perbankan dan fintech diatur juga dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2022.
Di dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2022, diatur juga kegiatan penyertaan modal yang dilakukan juga oleh bank umum.
Dalam peraturan ini, ada pihak yang berperan sebagai penerima penyertaan (investree) dari bank. Investree pada dasarnya bisa juga berupa perusahaan yang ada di bidang keuangan.
Perusahaan ini juga memanfaatkan teknologi informasi dalam menciptakan produk keuangan sebagai usaha utamanya.
Baca juga: UU PPSK Disahkan Untuk Perkuat Peran Fintech Di Indonesia
Peluang penyertaan modal sampai dengan 35% dari kolaborasi perbankan bisa juga tersalurkan ke fintech yang meliputi aggregator, payment, hingga peer to peer lending (P2P).
“Kegiatan penyertaan modal yang diatur dalam POJK 22/2022 memiliki tujuan penting, mulai dari meningkatkan ketahanan, efisiensi perbankan nasional, dan daya saing. Tujuan ini bisa tercapai dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” Katanya.
Pasalnya, UU P2SK, dengan dampak kehadirannya dinilai dapat mendorong inklusi, literasi dan inovasi sekaligus menguatkan jumlah dan kulitas SDM di sektor keuangan berkembang.
Ruang lingkup UU juga mengatur beragam ekosistem sektor keuangan mulai dari independensi Bank Indonesia, rupiah digital, program penjaminan polis, pengawasan aset kriptom sampai kegiatan usaha bullion (bank emas).