Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Kerugian Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Capai Rp1 Triliun, Kejagung Sebut Bisa Bertambah

BACA JUGA

Selular.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian dari kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo bisa mencapai Rp1 triliun.

Sebelumnya Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022.

Dari kasus korupsi BAKTI Kominfo ini kerugian negara bisa mencapai Rp1 trilun berdasarkan nilai kontrak dalam proyek tersebut yang jumlah totalnya Rp10 triliun.

Namun angka kerugian atas perhitungan dari para penyidik tersebut masih berupa dugaan.

TONTON JUGA:

“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Ketut mengatakan, perhitungan masih terus penyidik lakukan bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” ujar Ketut Sumedana.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peranan 3 Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Ngadi-ngadi Mark-up Anggaran

Kejagung Tangkap Tiga Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menetapkan tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kejagung juga menyebut kasus korupsi ini modusnya adalah mark-up anggaran dengan cara membuat persaingan lelang yang tidak kompetitif.

Total ada tiga tersangka dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Tersangka pertama adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL).

“Menetapkan AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (4/1/2022).

Selain Anang Latif, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya yaitu GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Lalu apakah ada tersangka lain yang akan Kejagung seret lagi dalam kasus ini?

Baca juga: Sejarah Berdirinya BAKTI, Lembaga di Bawah Kominfo yang Kini Terbelit Kasus Korupsi

Terkait hal tersebut, Kejagung masih akan melakukan penyidikan dan telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda.

“Pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka,” ungkap Ketut.

Peranan Tersangka

Baca juga: Terungkap Alasan WhatsApp Menghentikan Layanannya di Lebih dari 40 Perangkat Android dan iPhone

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU