Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Aturan Baru Tentang Penagihan Pinjol, OJK Tegas Larang Debt Collector Tagih Ke Keluarga Debitur

BACA JUGA

Selular.ID – Aturan baru tentang penagihan pinjol, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan larang debt collector tagih ke keluarga debitur.

Debt collector saat ini tidak boleh lagi asal melakukan penagihan. Karena, OJK telah mengatur terkait SOP penagihan debt collector.

Debt collector memang selalu meresahkan masyarakat ketika melakukan penagihan, mereka sering menggunakan cara-cara yang tak beretika dan kurang sopan.

Ada juga berita kriminal tetang penagihan debt collector ini, dimana debt collector melakukan kekerasan saat penagihan.

Saat ini, OJK memberikan peraturan baru soal penagihan yang dilakukan oleh debt collector pinjol maupun bank.

Baca juga: 5 Cara Lunasi Utang Pinjol dan Risiko Tidak Bayar Tagihan

Salah satunya adalah debt collector dilarang menagih ke keluaraga ataupun saudara si debitur.

Berikut Selular.ID sudah rangkum buat kamu aturan baru tentang penagihan pinjol yang dikutip dari berbagai sumber.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU