- Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman
Debt collector saat ini wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan serikat.
Jika tidak membawa surat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.
- Penagihan tidak boleh memakan ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur
Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan tindakan tujuannya untuk mempermalikan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.
- Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal
Penagihan juga dilarang melakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini sampai terjadi, kamu bisa melaporkan segera.
Baca juga: Kamu Butuh Dana Cepat? Ini 4 Aplikasi Pinjol Legal, Dengan Bunga Rendah
- Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang
Debt collector tidak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat.
- Tidak boleh meneror
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Ikuti berita Selular.ID di GOOGLE NEWS