Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

UU PPSK Disahkan Untuk Perkuat Peran Fintech Di Indonesia

BACA JUGA

“Percepetan penyusunan aturan pelaksana dan harmonisasi regulasi menjadi agenda prioritas ke depan yang perlu dikawal, agar dapat memberikan kepastian hukum melalui framework yang adaptif, serta kejelasan implementasi teknis dari ketentuan UU PPSK,” Ujar Rudiantara.

Rudiantara juga menambahkan, UU PPSK telah menghadirkan upaya untuk mewujudkan ekosistem fintech yang integraif dalam aspek pengaturan dan pengawasan di ruang lingkup inovasi teknologi sistem keuangan (ITSK) dengan pendekatan berbasis aktivitas.

Pendekatan berbasis aktivitas juga dinilai tepat karena proses perizinan dapat lebih adaptif dalam mengikuti perkembangan industri sektor keuangan digital dan mengedepankan prinsip “same risk, same regulation”.

Baca juga: 3 Sektor Keuangan Yang Menjadi Bagian Perkembangan Fintech

Prasetyantoko selaku Anggota Steering Committee IFSOC mempunyai pandangan pengkategorian aset keuangan digital sebagaimana di dalam UU PPSK memberikan batasan yang jelas pada aset digital yang berada di sektor keuangan.

Menurut Prasetyantoko, pengkategorian ini merupakan langkah yang tepat dan fundamental dalam mendukung perkembangan asek keuangan digital kedepan.

“hal ini akan berdampak dalam penguatan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk dalam aspek perlindungan konsumen,” Ujar Prasetyantoko.

Dalam UU PPSK, diatur mengenai kepastian hukum akan aktivitas industri fintech di Indonesia dan penguatan mekanisme pengawasan.

Tidak hanya mengatur aktivitas penyelenggara dalam menghadirkan produk dan jasa keuangan, UU PPSK ini juga mengatur soal teknologi informasi yang digunakan, status fintech yang bisa beroperasi, produk dan jasa yang ditawarkan, hubungan pemberi dan penerima pinjaman, serta perlindungan bagi pengguna layanan.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU