Kamis, 31 Juli 2025
Selular.ID -

Perlu Diketahui, Berikut Poin Penting RUU P2SK Menjadi UU

BACA JUGA

Selular.ID – Berikut poin penting Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah disepakati menjadi UU.

Dikutip dari berbagai sumber, telah disepakasti menjadi UU dalam siding paripurna DPR RI ke-13. Omnibus law sektor keuangan terdiri dari 27 bab dan 341 pasal.

  1. Pejabat BI, OJK & LPS tidak boleh dari partai politik

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan UU P2SK akan menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan.

Baik pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap dijaga independennya dengan mereka tidak boleh berasal dari partai politik atau parpol.

Di aturan sebelumnya dijelakan bahwa pejabat BI, OJK dan LPS diperbolehkan dari parpol asal mundur setelah terpilih. Nah, di peraturan baru ini, sebelum dicalonkan mereka sudah harus mengundurkan diri dari parpol.

Baca juga: Kripto Masuk Bahasan RUU P2SK, Asosiasi Ajak 16 Juta Investor Kawal Rumusannya

  1. OJK awasi aset kripto hingga koperasi

Telah hadirnya UU P2SK membuat OJK mendapatkan tambahan tugas yang salah satunya meengatur dan mengawasi transaksi aset kripto. Tugas yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

OJK juga kini memiliki tambahan tugas di sektor koperasi, di mana koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan segala perizinan, pengaturan dan pengawasannya akan dilakukan oleh OJK.

  1. LPS jamin polis asuransi

Peran LPS bertambah seiring dengan disepakatinya UU PPSK. Aturan LPS melindungi dana masyarakat tidak hanya ditempatkan pada bank, melainkan juga pada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Dalam melaksanakan program tersebut LPS mempunyai wewenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut kontribusi pada saat perusahaan asuransi pertama kali menjadi peserta.

  1. Pembiayaan kepada masyarakat dan pengusaha mikro

Pemerintah dan DPR dengan sepakat perlunya memberikan penguatan payung hukum kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dibutuhkan bagi kelompok masyarakat unbanked. LKM skala menengah besar diawasi OJK dan skala kecil akan diawasi Pemda.

Baca juga: RUU PPSK Harus Menjaga Kepercayaan Publik Terhadap Fintech

  1. Usaha Bullion

UU P2SK mengatur mengenai beberapa produk baru di sektor keuangan termasuk pengaturan kegiatan usaha bullion. Payung hukum ini juga memastikan perkembangan ke depan terkait Central Bank Digital Currency (CBDC) tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU