Selular.ID – Bagaimana nasib pinjaman online (pinjol) dengan lahirnya aturan perlindungan data. Dengan maraknya pinjol ilegal di masyarakat.
Banyaknya pinjol ilegal membuat masyarakat resah dan takut untuk mengakses pinjol. Ditambah, pinjol ilegal kerap meneror nasabah dengan menyebar data dan mengakses nomor kontak peminjam.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) baru saja disahkan dan dinilai akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan keuangan digital.
Firlie H Ganinduto menjelaskan undang-undang ini dapat melindungi nasabah, sehingga masyarakat yang mengajukan pinjaman online dapat lebih nyaman mengaksesnya karena data mereka telah dijamin undang-undang.
Baca juga: Cara Ampuh Menghindari Terror Pinjol Ilegal
Firlie juga menambahkan UU PDP tidak menghambat industri fintech. Sebaliknya, payung hukum ini mendorong industri tumbuh, seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat.
Firlie meyakini UU PDP dapat mengakselerasi UMKM semakin bertumbuh. Saat ini terdapat sekitar 46,6 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum memiliki akses kredit.
Fintech pun diharapkan mampu menjadi solusi kebutuhan pendanaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Dari data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terdapat gap pembiayaan sebesar Rp1.600 triliun per tahun.
Bersama fintech juga literasi keuangan masyarakat bisa semakin kuat, sejalan dengan inklusi keuangan.
Baca juga: 6 Tips Agar Pinjol Tidak Sebar Data Pribadi
Tercatat juga penyaluran pinjaman online sejak Januari-September 2022 mencapai Rp 168,32 triliun, hal ini menunjukan adanya pertumbuhan sebesar 45,40% per tahun, di mana Rp 79,97 triliun adalah pinjaman produktif.