Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Awas! Ini Risiko Jika Kamu Tidak Bayar Pinjaman Online

BACA JUGA

  1. Penagihan oleh debt collector

Fintech memiliki prosedur yang ketat dan teratur dalam hal menanggulangi peminjam yang lepas dari tanggung jawab membayar cicilan. Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Awal proses penagihan, nasabah akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon. Jika masih belum dibayar juga, tim collection akan melakukan penagihan kerumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya.

Baca juga: WASPADA! Berikut 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

  1. Penyitaan barang

Risiko selanjutnya jika kamu tidak bayar pinjaman online OJK yakni penyitaan barang. Jika kamu tidak bisa membayar lunas, maka pihak pemberi pinjaman akan menyita barang atau aset mikik debitur.

Sebelumnya pinjol akan mengirimkan surat pemberitahuan dan juga peringatan. Namun jika masih dihiraukan, maka dengan terpaksa aset milik debitur akan disita, untuk menutupi sisa cicilan yang belum dibayar.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU