Perhatian asosiasi saat ini ada pada pasal yang memasukan aset kripto dalam ITSK.
Menurut Manda, saat ini masyarakat sudah mulai menyakini aset kripto sebagai komoditi dan Bappebti memberikan regulasi.
Namun adanya draft RUU ITSK ini bisa menimbulkan kerancuan atau tidak jernih.”
Kami menghargai niat dan upaya pemerintah untuk terus mengawasi dan memastikan industri aset kripto ini tetap aman,” ungkapnya.
“Namun, draft RUU PPSK yang ada saat ini belum menguatkan industri, malah berpotensi membuatnya mundur.”
“Ada beberapa pasal (205, 207, 208) yang akan membuat status aset kripto menjadi rancu ke depannya.”
Di mana saat ini kripto masuk kategori sebagai komoditi, bukan mata uang,” imbuhnya.
Manda berharap Bappebti tetap ada, bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam RUU P2SK di pasal ITSK.
Selain itu, asosiasi ingin semua bersinergi dari BI, OJK, dan Bappebti untuk merumuskan regulasi yang jelas dan mendukung inovasi ke depannya.
BI dan OJK bisa meregulasi aspek lain dari kegunaan atau utilitas aset kripto yang belum Bappebti atur.
“Sebagai pelaku hanya meminta kepastian hukum dan regulasi agar industri kripto yang sudah berkembang pesat ini, tidak salah arah dan reset dari nol,” jelas Manda.
“Indonesia termasuk negara yang memiliki kerangka regulasi yang jelas terkait kripto, merujuk pada regulasi komoditi, penerapan pajak serta regulasi anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme untuk aset kripto,” tandasnya.
Baca juga: Indonesia Diproyeksikan Masuk Jajaran Market Kripto Teratas Global