Berikut prosedur melihat BI Checking yang kini berubah menjadi SLIK:
Baca juga: Rekomendasi 6 Aplikasi PayLater Yang Terdaftar Di OJK
- Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan, sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukan identitas asli badan usaha.
- Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor perwakilan OJK di daerah.
- Isi formulir permohonan SID.
- Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
Cara melihat BI Checking secara online
- Buka laman permohonan SLIK
https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Isi formulir dan nomor antrean
- Upload foro scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
- Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol “Kirim” setelahnya sebelunya mengisi kolom captcha
- Tunggu email konfrimasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online
- OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlakukan
- Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDEB SLIK melalui email