Selasa, 29 Juli 2025
Selular.ID -

Apple Kena Denda Rp290 Miliar Gara-gara Charger iPhone

BACA JUGA

Selular.ID – Apple kalah dalam persidangan dan bakal kena sanksi denda gara-gara kabel charger iPhone.

Pengadilan Brasill menjatuhkan sanksi denda kepada Apple Inc sebesar 100 juta reais (Rp290 miliar).

Putusan itu karena Apple tidak menyertakan pengisi daya baterai dalam kardus iPhone yang mereka jual.

Pengadilan memutuskan bahwa pengisi daya baterai harus ada dalan iPhone baru yang Apple jual di negara tersebut.

TONTON JUGA:

Sebelumnya, asosiasi peminjam, konsumen dan pembayar pajak yang mengajukan gugatan tersebut.

Mereka berpendapat bahwa Apple melakukan praktik penyalahgunaan dengan menjual produk andalannya tanpa pengisi daya.

Baca juga: Pertama Kalinya Apple Music Dengan Audio Spatial Hadir di Sebuah Mobil Mewah

Melansir The Star, 18 Oktober 2022, Apple mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Sebelumnya, perusahaan teknologi tersebut berargumen bahwa praktik tersebut bertujuan untuk mengurangi emisi karbon.

“Jelas bahwa di bawah pembenaran ‘inisiatif go green’, terdakwa membebankan konsumen pembelian adaptor pengisi daya yang sebelumnya tersedia bersama dengan produk,” kata keputusan pengadilan.

Masalah Lingkungan

Baca juga: Perbandingan Harga iPhone 14 di Lima Negara, Bagaimana Indonesia?

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU