Selular.ID – BAPPEBTI, regulator perdagangan aset crypto, baru saja lakukan penghentian izin pedagang fisik crypto di Indonesia.
Hal tersebut dilaporkan melalui surat edaran resmi, bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif.
Pada edaran resmi tersebut, terungkap BAPPEBTI telah menghentikan 25 perusahaan Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.
Baca Juga: Pentingnya Sektor Pendidikan, Dalam Mewujudkan Transformasi Digital di Indonesia
Indodax adalah perusahaan crypto exchange tertua dan terbesar asli Indonesia dengan 5,5 juta member lebih, jadi salah satu exchange yang masuk daftar resmi BAPPEBTI.
Terkait hal ini, CEO Indodax Oscar Darmawan langsung beri tanggapan. Dengan respon positif terhadap langkah dari Bappebti selaku regulator.
“Selaku pelaku industri, saya sangat mengapresiasi Dengan terbitnya surat edaran resmi tersebut. Ini menandakan bahwa Bappebti selaku regulator mendukung terciptanya iklim ekosistem kripto yang sangat sehat, serta efisien, efektif dan juga transparan kepada seluruh stakeholder di industri kripto ini.” ungkap Oscar
Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat serta pengawasan yang baik di antara pelaku usaha platform aset kripto.
“Dengan adanya list resmi dari Bappebti, ini juga akan memberikan kejelasan kepada para investor kripto di Indonesia khususnya pemula untuk memilih tempat bertransaksi aset kripto yang resmi di bawah naungan pemerintah,” jelas Oscar.
Halaman Selanjutnya:
Bos Indodax tesebut……
Baca Juga: Indodax Buktikan Tetap Taat Pajak Dengan Setoran Hingga Milliaran