Selular.ID – Tidak hanya Indonesia, China dan Amerika Serikat pernah mengatur kebijakan yang mirip dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa waktu lalu membuat kebijakan dengan mengatur kepada perusahaan yang beroperasi di Indonesia supaya mendaftarkan diri pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Namun banyak pihak yang merasa sempat dirugikan akibat kebijakan ini, seperti diawal adanya ancaman bahwa Google telat mendaftar, lalu platform game Steam dan keuangan digital PayPal sempat membuat heboh masyarakat di Indonesia karena diblokir sampai akhirnya kini Steam dan PayPal sudah bisa diakses kembali.
Semuel pun mengatakan bahwa hal ini tidak terjadi hanya di Indonesia saja, melainkan diberbagai negara juga pernah melakukannya, namun memang beda aturannya.
Baca juga : Rekomendasi 5 Payment Gateway Pengganti Paypal yang Diblokir Kominfo
Seperti contoh kedua negara besar di dunia yakni China dan Amerika Serikat, pernah menerapkan kebijakan yang hampir sama.
Ditahun 2010, perusahaan Google pernah berhenti beroperasi di China. Dikarenakan Google tidak mau menuruti keinginan perintah untuk memfilter hasil pencarian sesuai dengan peraturan pemerintah.
Karenanya pada saat itu filter yang diinginkan pemerintah untuk menghilangkan informasi berita yang secara politik sensitif di China.
Hal yang sama juga pernah dirasakan oleh Amerika Serikat. Departemen Kehakiman Amerika Serikat beserta Jaksa Agung dari 11 negara bagian meminta Google untuk berhenti melakukan monopoli bisnis.
Mereka diduga melakukan monopoli melalui praktik antikompetitif dan mengeluarkan hasil pencarian tertentu. Yang mana bisa merugikan pengguna dan menyebabkan terjadinya monopoli.
Peraturan ini juga tidak hanya ditujukan untuk Google, namun juga untuk Amazon, Apple, Facebook, dan Microsoft.
Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menyebutkan bahwa terkait aturan pendaftaran PSE di Indonesia ini merupakan hanya sebatas pendataan bukan untuk pengendalian.
Yang mana pendataan ini untuk melindungi ratusan juta penduduk Indonesia, dengan mengetahui pendoman dari perusahaan terdaftar tersebut jelas atau tidak.
Baca juga : #BlokirKominfo Masih Menghiasi Trending Topic Twitter