Namun berbanding terbalik dengan WhatsApp, aplikasi mengirim pesan yang sangat populer di Indonesia tersebut sampai saat ini belum terdaftar.
Kemungkinan besar seperti yang disebutkan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan platform yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu yang ditentukan yakni 20 Juli akan dianggap illegal dan diblokir penggunaannya.
Selain itu terpantau sejumlah platform populer lain seperti Google, Facebook, Instagram, Netflix Twitter, YouTube juga belum mendaftarkan diri.
Untuk game juga akan diberlakukan pemblokiran jika tidak mendaftarkan diri, namun terpantau baru Mobile Legend dan Genshin Impact yang baru terdaftar.
Baca juga : Mengukur Kualifikasi PSE Kominfo Setelah 2 Platform Judi Terdaftar Resmi
Mobile Legend terdaftar di kategori PSE Asing pada tanggal 17 Juli 2022 sedangkan Genshin Impact pada tanggal 18 Juli 2022.
Untuk Game populer lain seperti Free Fire, PUBG, kedua game battle royal yang banyak dimainkan oleh masyarakat Indonesia tersebut terpantau belum mendaftarkan diri.