PSE merupakan istilah untuk menyebut pihak yang pemerintah sebut sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
Dengan demikian, kebijakan PSE bisa kita artikan sebagai peraturan yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.
Adapun salah satu dasar dari kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
Dalam PP tersebut, dapat kita ketahui bahwa yang arti PSE adalah:
“Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain”, bunyi Pasal 1 ayat 4 PP 71/2019.
Sementara itu, sistem elektronik dalam kebijakan PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.
Berdasar peraturan tersebut, setidaknya terdapat dua kategori dalam PSE, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.
PSE Lingkup Publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Sedangkan PSE Lingkup Privat, merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Dalam kategorisasi ini, berarti Google, WhatsApp, dan lainnya, masuk sebagai PSE Lingkup Privat.
Kewajiban PSE untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo Amanah dari PP 71/2019 sendiri adalah mewajibkan untuk PSE, baik PSE Lingkup Publik maupun Privat, melakukan pendaftaran layanan yang diselenggarakannya ke Kominfo.
Pendaftaraan tersebut sendiri bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang terdapat di Indonesia.
Berkaitan dengan imbauan Kominfo, pendaftaran pada PSE Lingkup Privat berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020).
Pada peraturan tersebut, pendaftaran PSE Lingkup Privat melalui mekanisme Online Single Submission (OSS) untuk mendapat semacam izin mengoperasikan layanan sistem elektroniknya di Indonesia.
Permohonan pendaftaran
Baca juga: 5 HP Murah Suport 5G dan NFC Bulan Juni 2022, Harga Mulai Rp2 Jutaan