Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Sanksi Bagi PSE yang Belum Terdaftar, Kominfo Tak Langsung Blokir

BACA JUGA

Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum terdaftar.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memberikan pernyataan PSE yang belum terdaftar di Kominfo.

Pendaftaran ini paling lambat tanggal 20 Juli 2022 dan PSE yang belum mendaftar akan terkena sanksi.

Semuel mengatakan ada sanksi administratif yang bakal Kominfo lakukan sebelum adanya pemblokiran.

“Sanksi ini mulai dari sanksi administratif mulai dari teguran, denda hingga yang terakhir pemblokiran,” ujar Semuel, Selasa (19/7/2022).

Sanksi ini akan Kominfo berikan hingga PSE tersebut melakukan pendaftaran.

“Jika PSE yang ngeyel hingga kena blokir maka harus segera daftar. Jika sudah terdaftar maka Kominfo cabut blokirnya,” ungkapnya.

Semuel menambahkan Kominfo akan membantu PSE untuk melakukan pendaftaran sehingga semua PSE terdaftar.

Baca juga: Update Perusahaan Yang Terdaftar PSE Kominfo, WhatsApp dan Mobile Legend Bagaimana Nasibnya ?

TONTON JUGA:

Pengertian kebijakan PSE?

Apa itu kebijakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) terdaftar yang membuat pemerintah ancam blokir Google, WhatsApp hingga Instagram?

Pemerintah baru-baru ini lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau kembali tentang pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas kebijakan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat.

Atas dasar kebijakan PSE Lingkup Privat itu, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran di Kominfo.

Pasalnya, pendaftaran yang dengan menggunakan sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) itu, bakal berakhir pada 20 Juli 2022.

Baca juga: Terungkap Kinerja MacBook dengan Chipset Terbaru M2 di Geekbench

“Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022,” kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).

Batas akhir waktu pendaftaran itu, menurut Dedy mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.

Kemudian, bagi pihak asing atau domestik yang tidak melaksanakan pendaftaran sesuai kewajiban yang tertuang pada kebijakan PSE Lingkup Privat, Dedy menegaskan bahwa akses layanan sistem elektroniknya bisa diblokir di Indonesia.

Dari pantauan Selular di situs PSE Kominfo, masih terdapat perusahaan asing yang belum mendaftarkan layanan sistem elektroniknya di Kominfo, seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.

Bila mengacu pada imbauan dari Kominfo atas pelaksanaan kewajiban dari kebijakan PSE Lingkup Privat, dengan kata lain berarti perusahaan-perusahaan tersebut bakal berpotensi pula untuk diblokir akses layanan sistem elektroniknya di Indonesia.

Lantas, apa itu sebenarnya kebijakan PSE, yang bisa sebabkan layanan dari Google, WhatsApp, Instagram, dan sebagainya terancam pemerintah Indonesia blokir?

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini ulasan Selular mengenai kebijakan PSE.

Apa itu PSE?

Baca juga: PUBG Mobile hingga Netflix Terancam Diblokir Karena Aturan PSE Terdaftar, Free Fire Aman

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU