Berikut cara TV analog tangkap siaran TV digital yang mudah untuk Anda lakukan
- Pastikan kalian berada di wilayah yang terdapat siaran TV digital. Untuk mengetahui hal tersebut, bisa menggunakan aplikasi Sinyal TV Digital yang Kominfo sediakan.
- Tidak perlu ganti antena, Kominfo menyebutkan kalau antena UHF yang lama masih bisa Anda pakai untuk menangkap sinyal digital.
- Siapkan dan kemudian pasang set top box yang sudah tersertifikasi Kominfo.
- Pasangkan kabel RCA di TV yang terhubung ke STB. Lalu, menyalakan TV dan STB dan masuk ke menu setting/pengaturan kemudian pilih HDMI. Kalau TV kalian tidak ada HDMI, maka pilih menu AV.
- Setelah itu, pilih menu scan atau pencarian yang nantinya secara otomatis mendeteksi siaran TV digital di sekitar wilayah kalian.
Baca juga: Daftar HP Xiaomi dan POCO yang Mendapatkan Pembaruan MIUI 13
Implementasi suntik mati TV analog ini berdasarkan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
Proses penghentian siaran TV analog beralih ke TV digital ini pemerintah lakukan dalam tiga tahap.
ASO Tahap 1 pada 30 April di 56 wilayah siaran mencakup 166 kabupaten/kota, ASO Tahap 2 pada 25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota.
Kemudian ASO Tahap 3 pada 2 November mencakup 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.
Adapun, Kominfo bersama penyelenggara multipleksing (mux) juga membagikan set top box gratis TV digital kepada rumah tangga miskin.
Sebanyak 6,7 juta unit pemerintah bagikan ke seluruh Indonesia.
Baca juga: Daftar Twibbon Hari Janda Internasional, Simak Sejarahnya hingga PBB Mencetuskan