Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Cara Cek Lokasi Penjual Minyak Goreng Rp14.000 Secara Online dari Handphone

BACA JUGA

Berikut cara cek lokasi penjual minyak goreng Rp14.000 secara online atau bisa melalui handphone:

  • Kunjungi situs web ini www.minyak-goreng.id via browser di laptop atau ponsel.
  • Bila situs web telah terbuka, masukkan provinsi dan kota/kabupaten yang jadi tempat tinggal.
  • Setelah itu, klik opsi “Cari Pasar”.
  • Kemudian, bakal muncul peta dan informasi jumlah penjual minyak goreng Rp 14.000 yang terdapat di kota/kabupaten tempat tinggal.
  • Selain itu, di bawah peta, terdapat pula daftar nama toko yang jual minyak goreng curah rakyat, berikut dengan alamatnya.
  • Dari toko yang tertera di situs web itu, masyarakat bisa membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP (bila tak memiliki PeduliLindungi).

Baca juga: 4 HP Xiaomi Harga Rp1 Jutaan yang Masih Laris hingga Bulan Juni 2022

Melansir akun Instagram dengan handle @minyakita.id, pembelian minyak goreng Rp 14.000 dapat Anda lakukan maksimal hingga 10 Kg per hari untuk satu NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Sebelum bisa membeli, masyarakat wajib menunjukkan hasil pemindaian kode QR yang tertera di toko dari aplikasi PeduliLindungi pada penjual.

Bila tak memiliki PeduliLindungi, masyarakat wajib menunjukkan KTP supaya penjual mencatat NIK pembeli.

Jika satu NIK telah membeli minyak goreng curah melebihi batas yang ketentuan maka tidak boleh lagi melakukan pembelian.

Untuk kondisi ini, bakal terdapat status berwarna merah di aplikasi PeduliLindungi sebagai hasil pindai kode QR.

Baca juga: 5 HP Murah Suport 5G dan NFC Bulan Juni 2022, Harga Mulai Rp2 Jutaan

Tahap sosialisasi

Sementara itu, hasil pindai kode QR akan menunjukkan status warna hijau bila satu NIK masih memiliki jatah untuk membeli minyak goreng curah dalam satu hari.

Dalam hal pemberlakuan sistem ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan berlakunya sistem ini.

Dia mengatakan pembelian MGCR via aplikasi PeduliLindungi bakal mulai berjalan setelah dua minggu masa sosialisasi berakhir, terhitung dari 27 Juni 2022.

Setelah masa sosialisasi berakhir, masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP untuk membeli minyak goreng sesuai HET di pengecer resmi.

“Masa sosialisasi mulai Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” kata Luhut dalam akun instagram dengan handle @luhut.pandjaitan, pada Sabtu (25/6/2022).

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” sambungnya.

Bila masa sosialisasi berjalan selama dua minggu dari hari ini, Senin (27/6/2022), maka kemungkinan sistem pembelian minyak goreng Rp 14.000 via aplikasi PeduliLindungi bakal mulai berlaku 11 Juli mendatang.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU