Kemudian, pelanggar mendapat waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id.
Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Namun, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam batas waktu yang telah petugas tentukan.
Tiga hari kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan petugas blokir.
Untuk pembayaran denda petugas akan mengeluarkan surat tilang.
Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan terblokir.
Terkait prosedur atau cara bayar denda tilang elektronik bisa melewati perbankan maupun ikut sidang.
Baca Juga: Pembeli Harus Bayar Melalui Aplikasi MyPertamina untuk Beli Pertalite
Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda.
Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang petugas tunjuk.