Selular.ID – Waspada, penipuan WhatsApp yang bermoduskan surat tilang beredar di masyarakat.
Pasalnya Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian Republik Indonesia atau National Traffic Management Center (NTMC) Polri sudah memberikan peringatan.
Modus penipuan itu meminta masyarakat untuk menginstall aplikasi surat tilang, tapi ternyata bisa membobol rekening.
Polisi di sejumlah daerah telah menerapkan sistem tilang elektronik.
TONTON JUGA:
Oleh karena itu, penindakan pelanggaran lalu lintas kini bakal berlangsung secara elektronik.
Pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan mendapat kiriman bukti foto yang berisi waktu serta tempat kejadian untuk proses konfirmasi.
Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Supaya STNK Kalian Tidak Terblokir
Surat konfirmasi tersebut bakal Polisi kirimkan ke alamat si pemilik kendaraan yang terdaftar.
Namun belakangan beredar, orang tidak bertanggungjawab mengirimkan penipuan surat tilang lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Untuk itu, Anda wajib waspada dengan munculnya modus penipuan baru ini.
Mengutip laman instagram NTCM Polri, pelaku bakal mengirimkan pesan singkat di WhatsApp dengan berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan mengirim file ekstensi APK kepada korban.
“Selamat siang pak/Ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/Ibu melakukan pelanggaran, Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat,” begitu bunyi pesan yang dikirimkan pelaku penipuan.
Dalam pesan yang sama, terdapat sebuah file yang disematkan agar dan meminta korban untuk mengklik dan menginstallnya.
Selanjutnya korban harus menyetujui hak akses terhadap beberapa aplikasi.
Dari situ data pribadi yang bersifat rahasia dalam handphone korban bakal pelaku curi.
Data yang pelaku curi bisa beragam, data yang bersifat pribadi dan informasi yang masuk melalui SMS.
Hal ini termasuk data perbankan seperti OTP dan data lain akan Fraudster ambil.
Bagi Anda yang menerima pesan serupa di WhatsApp, langsung abaikan.
Masyarakat juga harus berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstall, ataupun mengakses aplikasi tidak resmi.
Perlu Anda catat, jangan memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia seperti user ID mobile banking, password, PIN, ataupun OTP.
“Apabila masyarakat sudah terlanjur menginstal aplikasi tersebut maka imbauannya untuk segera melakukan uninstall aplikasi tersebut,” tulis NTMC Polri dalam keterangannya.
Sekadar pengingat, dalam laman ETLE Korlantas Polri, surat konfirmasi tilang elektronik akan polisi kirimkan ke alamat pemilik kendaraan, bukan melalui WhatsApp.
Baca juga: 5 HP Layar Lengkung Harga Termurah Tahun 2023, Bisa Langsung Beli di Sini