Rabu, 30 Juli 2025
Selular.ID -

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Supaya STNK Kalian Tidak Terblokir

BACA JUGA

Selular.ID – Simak cara bayar denda tilang elektronik supaya STNK kamu tidak kena blokir.

Sejak Maret 2021, pemerintah resmi memberlakuan aturan tilang elektronik atau Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE) untuk pelanggaran lalu lintas.

Para pelanggar akan dengan mudah teridentifikasi jika terbukti melanggar sejumlah aturan tata tertib lalu lintas.

Adapun jenis pelanggaran yang dapat petugas berikan yakni sanksi tilang, yakni menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk keselamatan.

TONTON JUGA:

Lalu hingga tidak menggunakan helm sesuai standar.

Juga para pengendara yang melanggar marka jalan atau memalsukan pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Giliran Airbnb yang Kesandung, Digugat Karena Pelanggan Membayar Lebih Mahal

Penerapan E-TLE ini menggunakan teknologi canggih, secara otomatis kamera CCTV yang sudah terpasang di beberapa titik ruas jalan.

Kamera ini mampu mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas.

Data rekaman CCTV, akan memproses denda tilang setelah petugas mengecek identitas kendaraan pelanggar menggunakan sistem electronic registration and identification (REI).

Lantas bagaimana mengurus denda jika terkena tilang?

Setelah terjadi pelanggaran, maksimal tiga hari petugas kepolisian akan mengirimkan konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Surat konfirmasi e-tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik.

Kemudian ada jenis pasal pelanggaran, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.

Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda.

Cara bayar denda tilang elektronik

Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku April 2022, Begini Cara Cek Status Kendaraan

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU