Larangan untuk sebuah bank terkait memfasilitasi investasi kripto dari OJK kepada sudah sesuai dengan UU Perbankan.
Menurut Wimboh, kripto itu bukan komoditas apalagi sebagai mata uang. Jadi hanya rupiah yang menjadin mata uang resmi di Indonesia.
Maka dari itu OJK meminta kepada perbankan di Indonesia untuk melindungi nasabahnya dari investasi kripto yang belum jelas.
Baca Juga: Agar Aset Kripto Bermanfaat, Asosiasi Blockchain Dorong Program Edukasi Meyeluruh
Karena Wimboh mengambil contoh dari luar negeri bahwa yang membuat bank yang menjual kripto boleh jadi adalah bank investasi yang memiliki sumber-sumber dana jangka Panjang.
“kalau di beberapa negara, kripto di bawah naungan platform pasar khusus yang diawasi secara khusus.” Tambah Wimboh
Bappebti sedang merancang aturan perdagangan dan pedagang kripto secara resmi di Indonesia.