UMKM Lokal Perlu Dilindungi Pasca Ratifikasi Perjanjian E-Commerce ASEAN

Ramadan 2022

Jakarta, Selular.ID – Terkait Pengesahan ASEAN Agreement On Electronic Commerce pada Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I, Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengatakan, kegiatan perdagangan lintas batas melalui sistem elektronik di era globalisasi saat ini merupakan suatu keniscayaan. Akan tetapi ratifikasi tersebut harus bisa menumbuhkan dan mengembangkan UMKM dalam negeri.

“Adanya RUU ASEAN Agreement On Electronic Commerce harus dapat meningkatkan peran Pemerintah dalam mengembangkan produk UMKM dalam negeri yang berorientasi ekspor. Mengingat dengan adanya perdagangan lintas batas dalam e-commerce, dapat membuat persaingan produk lintas negara semakin ketat. Sehingga produk dalam negeri harus mampu bersaing dengan produk luar negeri, sehingga dapat digemari oleh penduduk luar negeri,” tutur Nevi dalam berita rilisnya, Rabu (25/8).

Baca juga: Tokopedia Jadi Modern Channel Master Aggregator XL Axiata 

Kemudian dalam perjanjian tersebut juga mengharuskan  pemerintah untuk  membuat regulasi tentang standarisasi produk yang bisa dipasarkan di wilayah Indonesia.

Termasuk didalamnya penerapan aturan sertifikat halal terutama untuk makanan dan obat sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen di Indonesia.

Melalui Pengesahan itu Nevi menekankan pemerintah harus dapat melindungi pelaku usaha dalam negeri dari serbuan produk asing yang masuk melalui e-commerce, dengan cara membuat regulasi untuk membatasi praktek perdagangan lintas batas atau cross border yang dilakukan melalui e-commerce.

Baca juga: Investasi Daring Menjadi Andalan, Pengguna Tokopedia Reksa Dana Meningkat 68 Kali

Sampai pemerintah mampu membina pelaku usaha UMKM terutamanya menjadi kokoh dan tangguh dalam bersaing.

“Maka regulasi perlindungan akan dibutuhkan. Bila tidak dilakukan, akan dikahwatirkan di masa depan akan banyak yang gulung tikar akibat belum siap menghadapi persaingan global,” tutup Nevi.