Jumat, 1 Agustus 2025

Kode Etik Penagihan Perlu Bagi Industri Keuangan Fintech

BACA JUGA

Jakarta, Selular.ID – Fintech saat ini menjadi alternatif solusi keuangan yang terbuka bagi lapisan masyarakat Indonesia.Dengan Fintech akses keuangan untuk masyarakat memiliki banyak alternatif dan jangkauan lebih luas.

Karena industri fintech berhubungan dengan pinjam meminjam artinya akan ada penagihan dalam setiap peminjaman, sehingga aturan penagihan pun menjadi fokus di industri keuangan  fintech.

Konsumen pun harus mendapatkan perlindungan yang tertuang dalam bentuk dokumen jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses penagihan.

“Perlindungan konsumen adalah hal yang utama khususnya dalam industri keuangan, dengan mengetahui konsumen aman, kepercayaan masyarakat akan tumbuh dan menciptakan keinginan masyarakat untuk menggunakan jasa fintech,” tutur Aji Satria Sulaeman, Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), di sela-sela acara Fintech Fair di Jakarta (13/07/18).

Dikatakan Aji, dokumen itu membuat bagaimana skema penagihan kredit yang tepat dan tidak merugikan konsumen. Kehadiran kode etik ini sebagai standar etika yang jelas dan harus dipatuhi seluruh anggota asosiasi fintech.

Menurut Aji, saat ini Aftech sudah memfinalisasi kode etik terebut.

“Draf pinjam meminjam minggu depan sudah diterapkan, harusnya April dikeluarkan namun banyak.yang harus diperbaiki,”kata Aji lagi.

Perlu diketahui beberapa.waktu lalu, salah satu netizen mengeluhkan di media sosial atas penagihan pinjaman Rupiah Plus yang dinilai menyalahgunakan data pribadi nasabah, dengan mengakses kontak ponsel nasabah apabila terjadi keterlambatan dan gagal bayar. Padahal, banyak kontak nasabah yang tidak mengetahui apa-apa terkait pinjaman tersebut.

Baca Juga:Gunakan Solusi Red Hat, Ascend Money Perluas Layanan Fintech di ASEAN

Dengan adannya dokumen yang akan diterapkan hal-hal aeperti itu diharapkan dapat diminimalsir dan tidak terjadi kedepannya.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU