Jakarta, Selular.ID – Pengguna kartu telpon prabayar selular diwajibkan melakukan registrasi hingga tanggal 28 Februari 2018 mendatang. Bukan hanya pelanggan yang akan terkena sanksi jika tidak melakukan registrasi, operator selular pun tidak luput terkena sanksi jika membiarkan kartu telpon milik pelanggan yang tidak melakukan registrasi tetap dapat digunakan.
“Operator akan terkena sanksi sesuai pasal 22 yang tercantum dalam peraturan tersebut,” jelas Rudiantara, Menkominfo RI saat juma pers di kantornya, Jakarta (11/10/2017).
Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, bagi operator yang tidak mendukung, mereka akan diancam sanksi administrasi sampai pencabutan izin. Registrasi dimulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga akhir Februari 2018.
Operator selular pun menyatakan dukungannya terhadap aturanbregistrasi prabayar ini. Sukardi Silalahi, Direktur Sales Telkomsel mengatakan bahwa Telkomsel mendukung pemerintah yang memberlakukan peraturan mengenai kewajiban registrasi pelanggan prabayar.
“Kami berharap registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak sehingga akan menjadikan industri telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang lebih sehat di masa yang akan datang,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Danny Buldansyah, Wakil Dirut Hutchinson Tri Indonesia mengatakan pihaknya optimis registrasi ini akan selesai sesuai waktu yang ditentukan.
“Saya yakin bisa selesai tepat waktu selama semua operator melakukan hal yang sama,” terang Danny.
Hal yang sama juga disampaikan Merza Fachys, Dirut Smartfren Telecom. Menurutnya waktu yang disediakan untuk melakukan registrasi sudah cukup sepanjang tidak ada gangguan teknis yang signifikan.
Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri mengatakan akses yang dapat digunakan oleh masing-masing operator saat ini mencapai 100 transaksi per detik.
“Jadi para operator jangan khawatir untuk mengakses. Sehari bisa 1 juta NIK yang diakses, sehingga dalam 2 bulan bisa selesai proses registrasi,” pungkasnya.