Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Tarif Transportasi Online Akan Disesuaikan dengan Daerah Masing-Masing

BACA JUGA


Jakarta, Selular.ID – Keputusan Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan revisi mengenai beberapa poin Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek akan tetap berlanjut.

Menurut Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan RI, penyesuaian tersebut berlaku di semua daerah yang menjadi tempat beroperasinya perusahaan transportasi online tersebut. Dijelaskan Budi, dalam revisi Persturan Menteri diantaranya akan mengatur mengenai pengujian berkala untuk keamanan kendaraan (KIR), kewajiban STNK atas nama badan hukum, dan juga pengaturan tarif atas-bawah, serta batas kuota bagi perusahaan taksi online.

“Semua tarif disesuaikan dengan daerah operasi masing-masing, jadi tarif antara Jakarta dan Surabaya tidak akan sama, karena karakteristik masing-masing daerah itu berbeda,” ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta (21/03/17).

Budi juga menyebutkan, mengenai penyesuaian tarif atas dan bawah, rencananya akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat yang menampung aspirasi dari operator taksi, pengusaha angkutan kota, dan mitra pengemudi taksi online. Pemda rencananya juga akan diberi wewenang untuk menentukan kuota mobil transportasi online yang diklaim untuk menjaga keseimbangan operasional angkutan umum lain.

Kemenhub disamaikan Budi juga akan melakukan pembicaraan dengan semua pemangku kepentingan mulai dari jajaran pemerintah, Dinas Perhubungan, dan perusahaan taksi online.

“Penyesuaian tarif dan kuota ini butuh diskusi, satu daerah dengan daerah yang lain, daerah kita kasih kewenangan untuk mengusulkan dan kita akan putuskan,” tutur Budi.

Budi juga akan melihat sosialidasi mengenai KIR, SIM , STNK ataupun tarik dalam beberapa hari kedepan. Dikatakan Budi nantinya Kemenhub akan membuat tim konsultasi yang bisa memayungi bagi Pemda dan Polda yang lain.

Dalam sesi video conference soal pemberlakuan Permenhub No.32 Tahun 2016 pada tanggal 1 April 2017 dilakukan oleh Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Barat, Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah hingga Tri Risma Maharini, Wali Kota Surabaya.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU