Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Pekan Depan PM Lelang Frekuensi Ditandatangani

BACA JUGA

BTS-XL-U900MHzJakarta, Selular.ID – Kementrian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) RI telah selesai melakukan konsultsi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1Ghz dan 2,3Ghz untuk Penyelenggaraan aringan Bergerak Seluler yang berakhir pada 5 Maret 2017 lalu. Rapat untuk membahas hasil konsultasi publik ini pun telah digelar tertutup pada hari ini (14/3/2017).

Ismail, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo mengatakan bahwabanyak hal yang dibahas dari masukan yang diterima dari konsultasi publik tersebut. “Kita akan pelajari mana yang bisa kita akomodasi dan masukan mana tidak dapat diakomodasi karena tidak relevan atau tidak argumentatif,” jelasnya kepada Selular.

Lebih lanjut, Ismail juga menyampaikan bahwa pembahasan hasil konsultasi publik ini belum sampai pada tahap kesimpulan karena masih ada beberapa hal yang perlu diklariikasi ulang. “Kami berharap minggu ini atau minggu depan RPM tersebut sudah bisa ditandatangan. Kalau sudah selesai RPM akan ditandatangan pak Menteri menjadi Peraturan Menteri (PM),” katanya.

Dalam pelaksanaan konsultasi publik ini Ismail mengaku, Kominfo sudah memberikan waktu yang cukup longgar kepada publik untuk memberi masukan selama 10 hari yang dimulai pada 22 Februari 2017 lalu. Memang diakuinya juga, tidak ada ketentuan baku berapa lama waktu untuk melakukan konsultasi publik.

Seperti diketahui, Kominfo akan melakukan tender penambahan alokasi frekuensi untuk spektrum 2,1Ghz dan 2,3Ghz dengan mekanisme lelang.(Yun/Ind)

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU