Jakarta, Selular.ID – Perkembangan layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) yang sedang hype di Indonesia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau peer to peer (P2P) lending.
Model bisnis P2P lending hanya boleh bertindak sebagai perantara antara pemberi dan penerima pinjaman, serta mengambil komisi dari setiap transaksi.
Selain P2P, skema peer to business lending di Indonesia juga menjadi upaya utama untuk membantu mempromosikan inklusi finansial dan membantu bisnis lokal Indonesia tumbuh. Oleh Karena itu, regulasi yang telah diumumkan pada bulan Desember 2016 lalu P.OJK Nomor 77/P.OJK.01/2016 yang akan menjadi dasar untuk mengatur bisnis Pinjaman P2B.
Crowdo sebagai salah satu platform P2B mengaku sangat menyambut gembira penetapan aturan ini karena secara positif akan menguntungkan UKM lokal.
“Crowdo adalah platform jasa keuangan pertama yang diregulasi. Kami menyambut baik perkembangan yang dilakukan oleh OJK ini. Crowdo selalu berjalan beriringan dengan OJK dan para regulator. Bahkan kami juga duduk bareng bersama OJK untuk cepat merilis peraturan tersebut,” kata Cally Alexandra, Country Manager Crowdo Indonesia
Di lain kesempatan, Ajisatria Sulaeman, Direktur Asosiasi Fintech Indonesia, mengatakan, “Kami menghargai kecepatan OJK untuk membuat peraturan pada akhir 2016 kemarin. Kami berharap departemen khusus untuk pinjaman P2P di OJK akan segera dibentuk, karena banyak bisnis seperti Crowdo sudah standby untuk mengajukan permohonan izin. Kami berharap dan bersedia menawarkan dukungan kami sehingga OJK dapat mempercepat waktu untuk membentuk lembaga-lembaga pendukung tersebut.
Jumlah pelaku fintech domestik yang sudah beroperasi di Indonesia mencapai 111 perusahaan. Dari total tersebut, sebagian besarnya menawarkan layanan P2P Lending sehingga harus terlebih dahulu diatur. Lewat aturan ini, OJK juga menjamin perlindungan konsumen dan sejalan dengan kepentingan menjaga stabilitas sistem keuangan.