
Jakarta, Selular.ID – Penggunaan internet bak pisau bermata dua, satu sisi dapat memberikan dampak positif namun di sisi lain dapat menimbulkan efek negatif kepada penggunanya. Masyarakat begitu mudah percaya dengan internet sehingga mereka tak segan mengunggah data-data pribadinya.
Beberapa situs yang meminta data-data dan file-file pribadi tersebut sebenarnya telah memberikan pilihan pada kita apakah data tersebut mau diperlihatkan ke seluruh orang, hanya yang ada di daftar pertemanan, atau hanya kita saja yang berhak mengetahuinya. Apapun itu, Samuel A. Pangerapan, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, menyarankan agar pengguna internet memberikan informasi data pribadi yang sebenarnya tanpa perlu takut lagi terhadap cyber crime.
“Tak ada yang bisa bersembunyi di internet. Serapat pengguna menyimpan data pribadi, kita bisa temukan jejaknya. Kita pernah menelusuri orang yang mengaku dokter ternyata paedofil di Surabaya, kita dapatkan IP-nya lalu kita ambil tindakan penangkapan,” tutur Samuel, saat mengisi workshop Safe Harbor Policy di Auditorium Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (27/2/2017). Menurutnya, semua transaksi di internet telah terdata dan tidak bisa dihapus.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ternyata sudah secara resmi mengeluarkan aturan soal perlindungan data atau informasi pribadi di dunia digital, yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dasar pemikiran dari Permen adalah penghormatan terhadap data pribadi sebagai privasi seseorang. Privasi yang dimaksudkan di sini, merupakan kebebasan pemilik data pribadi untuk menyatakan rahasia atau tidaknya data pribadi miliknya, sepanjang hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Permen No 20 Tahun 2016 akan menjadi Undang-undang. Sekarang sedang digodok di (Kementerian) Polhukam tentang perlindungan data pribadi,” katanya.