Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Mirip Arisan, Operator Hanya Boleh Menang Satu Kanal Frekuensi

BACA JUGA

Jakarta, Selular.ID – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menyatakan tender penambahan alokasi frekuensi 2,1Ghz dan 2,3Ghz siap untuk dimajukan.

Rudiantara, Menkominfo RI dalam Diskusi “Optimalisasi Pemggunaan Spektrum Radio untuk Akselerasi Program Nawacita” di Jakarta (20/2/2017) menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan  uji publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait tender frekuensi ini pada Maret mendatang

Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa pemerintah telah siap untuk majukan lelang Frekuensi 2.1 (10 Mhz) dan 2.3 (15 Mhz). Rencananya pada bulan Maret nanti pemerintah akan melakukan uji publik RPM mengenai lelang frekuwensi dan membuka dokumen tender kepada publik. Diharapkan pada pertengahan tahun 2017 pemenang tender frekuensi sudah akan diketahui.

Dalam kesempatan yang sama, I Ketut Prihadi Kresna, Komisioner BRTI mengatakan bahwa dalam tender tersebut nantinya operator hanya bisa memenangkan satu kanal saja.

“Dalam dokumen tender peserta hanya boleh memilih ikut yang 2,3Ghz atau 2,1Ghz, tidak boleh keduanya. Jadi nantinya akan ada tiga pemenang,”terang Ketut.

Jika proses tendernya seperti ini, dikatakan Ian Yoseph, Akademisi ITB mirip seperti arisan. Seharusnya jika mekanisme tender menggunakan metode lelang, operator boleh mengikuti semua kanal yang tersedia.

Langkah yang dilakukan oleh Kominfo tersebut dinilai Ian salah karena mekanisme arisan atau undian seperti ini tidak ada di dalam regulasi.

“Harusnya semua peserta bisa mengikuti lelang semua blok. Tidak boleh dibatasi. Tujuannya agar pendapatan negara optimal dan frekuensi dikelola oleh operator yang benar-benar membutuhkan.”ujarnya.

Faisal Basri, Ekonom UI juga sependapat dengan Ian. Bahkan menurut Faisal, pemerintah harus menerapkan pajak progresif bagi operator atau pihak yang mengangkanginya Frekuensi. Tujuannya agar Frekuensi dapat dioptimalkan demi mendukung perekonomian Nasional.

Seperti diketahui, pemerintah akan melakukan tender penambahan alokasi frekuensi di spektrum 2,1Ghz yang tersedia dua kanal (10Mhz) dan satu kanal di spektrum 2,3Ghz.

Sesuai dengan PP No 80 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mekanisme tender dilakukan dengan lelang.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU