Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Satu-satunya Cara Dapat Lisensi E-money Legal, Harus Lewat Akuisisi?

BACA JUGA

Jakarta, Selular.ID – Hidup kita telah diubah oleh teknologi baru dan uang bukan merupakan pengecualian. Cara-cara tradisional pertukaran moneter telah berkembang menjadi yang elektronik. Saat ini, uang elektronik atau e-money telah menjadi semakin populer di kalangan orang di seluruh dunia.

Jumlah transaksi e-money memiliki potensi untuk tumbuh. Berbagai pelaku bisnis berbasis digital kemudian berbondong-bondong terjun mengelola ekosistem pembayaran digital. Dengan banyaknya perusahaan besar yang ingin memasuki pasar e-money di Indonesia, kemungkinan akuisisi akan jadi pertimbangan serius.

Contohnya, perusahaan media Emtek mengakuisisi layanan pembayaran Doku, disebut-sebut karena lisensi e-money. Begitu juga dengan Go-jek yang dikabarkan menjalin kesepakatan strategis dengan perusahaan pemilik layanan PonselPay, MV Commerce, disebabkan kaitan lisensi e-money terkait Go-Pay.

“(Perusahaan) Yang tidak punya lisensi, hanya diizinkan mengelola payment di sekitar ekosistem mereka. Tentu sebagai mobile wallet tidak akan bisa berkembang, karena pada dasarnya e-money itu kan menggantikan uang tunai,” ujar Fanny Verona, Marketing Director Uangku.

Menurut Fanny, cara terbaik untuk mengembangkan ekosistem uang elektronik secara legal adalah mengakuisisi pemilik lisensi e-money. Uangku sendiri mengaku telah mendapatkan lisensi dari Bank Indonesia (BI) sejak 2014 lalu. “Banyak yang melakukan akuisisi untuk mendapatkan lisensi,” katanya.

BI saat ini memang membatasi penerbitan lisensi e-money. Di Indonesia, hanya ada 21 perusahaan yang mendapatkan lisensi, mayoritas adalah bank dan
perusahaan telekomunikasi.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU