Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Ombudsman Anggap Masih Ada Yang Tak Paham Revisi PP 52/53 Tahun 2000

BACA JUGA

bts mendungJakarta, Selular.ID – Anggota Komisi Ombudsman, Alamsyah Saragih, menilai beberapa pihak masih salah paham soal polemik revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 dan 53  Tahun 2000.

Alamsyah mengungkapkan, dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi dinyatakan bahwa tidak semua pihak operator diajak berkonsultasi dalam membahas revisi tersebut. Jika diklaim ada konsultasi, seharusnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoninfo) menjelaskan secara terbuka kenapa polemik terus terjadi dan ada perdebatan terus memanas terhadap unsur revisi yang diajukan.

Terkait dengan kabar bahwa devisa negara bisa dihemat sebesar Rp 200 miliar jika network sharing  diterapkan, hal ini ikut dipertanyakan oleh Alamsyah. Dia mempertanyakan keabsahan dari angka yang disebut. Menurutnya, selama ini Kemenkominfo tidak pernah terbuka soal hitungan penghematan itu. Padahal, hal ini seharusnya dapat menjadi alasan utama penerapan network sharing.

Menyingung soal kerugian negara, Alamsyah mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyebut angka kerugian negara sebesar Rp50 triliun. Apa yang dimaksud dengan kerugian negara itu menyangkut perang tarif antar operator yang berpotensi mengurangi pendapatan dari sektor pajak (PPh).

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU