Sabtu, 2 Agustus 2025

​Kasus Indihome Mulai Diperiksa KPPU, Telkom Pilih Diam

BACA JUGA

telkom-indihome-5

Jakarta, Selular.ID – Belum tuntas berpolemik dengan pemerintah gara-gara rencana revisi PP 52/53 dan penurunan tarif interkoneksi, Telkom kembali harus berurusan dengan pihak lain, yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hari ini KPPU memastikan bahwa kasus IndiHome ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan.

Seperti diketahui, Telkom IndiHome diduga mewajibkan pelanggannya menggunakan paket Indihome Triple Play yang terdiri dari tiga produk, yaitu telepon, IPTV, dan internet.

Muhammad Syarkawi Rauf, Ketua KPPU, menyampaikan pihaknya saat ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus IndiHome menjadi perkara.

“Setidaknya ada dua isu yang didalami dalam penyelidikan kami. Pertama, dugaan praktek tying in, dan kedua, penyalahgunaan posisi dominan Telkom,” kata Syarkawi Rabu (12/10/2016).

Dugaan praktek tying in dilakukan Telkom melalui program IndiHome Triple Play yang mewajibkan calon pelanggan harus menggunakan tiga layanan sekaligus telepon, IPTV, dan internet. Sementara dugaan penyalahgunaan posisi dominan dikarenakan Telkom menguasai pasar jasa fixed line (PSTN).

Terkait dengan persoalan yang mendera IndiHome tersebut, Selular sudah berusaha menghubungi pihak Telkom, melalui VP Corporate Communication Arief Prabowo. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada sepotong pun tanggapan resmi Telkom terhadap kasus yang bisa berujung pada sanksi atau denda yang dijatuhkan KPPU kelak.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU