Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Surat Edaran Interkoneksi Dinilai Cacat Hukum, Ini Tanggapan BRTI

BACA JUGA

I Ketut Prihadi Kresna, Anggota BRTI
I Ketut Prihadi Kresna, Anggota BRTI

Jakarta, Selular.ID – Kisruh tarif interkoneksi ternyata tidak hanya menyentuh pada besaran persentase penurunannya saja. Pasalnya, surat edaran yang menjadi pegangan bagi operator juga dinilai cacat hukum.

Hal tersebut seperti dikatakan Sony Maulana Sikumbang, Dosen Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Seminar bertema ‘Aspek Persaingan Usaha dalam Penerapan Tarif Interkoneksi’ yang diselenggarakan di Kampus UI Salemba. Sony menilai dalam mengimplementasikan yang menyangkut dengan masyarakat, tidak bisa mengacu pada Surat Edaran.

Atas pernyataan tersebut, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui seorang komisionernya, I Ketut Prihadi  Kresna pun memberikan tanggapannya.

Menurut I Ketut Prihadi, Surat Edaran merupakan referensi bagi BRTI untuk mengevaluasi DPI (Daftar Penawaran Interkoneksi) dominan. “Kalau kita lihat di UU 36 Tahun 1999 dan PP 52 Tahun 2000, dan PP 52 PM No. 8 Tahun 2006, surat edaran ada di luar itu,” kata I Ketut Prihadi yang juga menjadi pembicara di acara seminar yang sama.

Sebagai contoh, I Ketut Prihadi mengupamakan bila ada pihak yang meminta izin penyelenggaraan internet ke Kominfo, maka dalam hal ini Kominfo akan membalasnya melalui surat dan bukan berbentuk keputusan ataupun PM.

Lebih lanjut, I Ketut Prihadi, juga menyatakan bahwa surat edaran ini merupakan produk tata usaha negara. Pun demikian, jika ada yang beranggapan di luar produk hukum perundang-undangan, PP dan Permen, dia pun tidak mempermasalahkannya.

“Tapi surat edaran ini adalah produk tata usaha negara. Kebijakan yang diambil sesuai kewenangan menteri,” ungkapnya.

Dengan tegas I Ketut Prihadi mengatakan yang menjadi pegangan oleh operator dalam penentuan tarif interkoneksi adalah keputusan yang diambil setelah DPI sudah dievaluasi.

“Jika tidak sesuai referensi dari Menkominfo, BRTI akan menetapkannya dalam keputusan yang sifatnya mengikat. Bila ada pihak yang tidak terima bisa menggugat,” tandasnya.

Sekadar informasi, konflik tarif interkoneksi yang terjadi saat ini, tidak lepas dari keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis Surat Edaran Nomor 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, pada 2 2 Agustus 2016 lalu.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU