Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Kemenperin Diminta Terapkan Standar Nasional untuk Kabel Serat Optik

BACA JUGA

Santoso, Presiden Direktur PT Minas Permata Persada

Karawang, Selular.ID – Seiring dengan berkembangnya broadband di Indonesia, kebutuhan akan serat optik terus meningkat. Namun sayangnya kebutuhan tersebut masih harus dipenuhi melalui impor.
Santoso, Presiden Direktur PT Monas  yang baru saja mendirikan perusahaan gabungan dengan Yangtze Optical Fibre and Cable (YOFC), menyampaikan bahwa pabrik serat optik yang baru saja dibangunnya dengan YOFC akan mampu memenuhi 50 persen kebutuhan serat optik dalam negeri.

Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk serat optik yang diproduksinya bahkan diklaim Santoso sudah mencapai 40 persen dari 60 persen yang disyaratkan oleh Kementrian Perindustrian.

Lebih lanjut disampaikan Santoso, untuk menumbuhkembangkan industri serat optik di Indonesia, Kementrian Perindustrian perlu menerapkan standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kabel serat optik yang akan digunakan di Indonesia.

“Untuk kabel serat optik ini perlu adanya SNI. Karena ada beberapa pabrik serat optik yang ada di Indonesia, mereka tidak sanggup produksi akhirnya impor dari luar tapi diakui sebagai produksi mereka,” ungkap Santoso.

Pemberlakuan SNI untuk kabel serat optik ini menurut Santoso diperlukan untuk membatasi impor kabel serat optik dan menghindari terjadinya praktek dumping oleh para importir.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU