Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

KemenKominfo Diminta Taat Aturan Main di Interkoneksi

BACA JUGA

wpid-interkoneksi.jpgJakarta, Selular.ID – Perang opini terkait kisruh tarif interkoneksi masih menghangat. Termasuk yang ‘menyentil’ Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai regulator. Karena dinilai kebijakannya masih dianggap ada yang masih tidak benar.

 

Kemenkominfo diminta untuk taat pada aturan main dalam revisi biaya interkoneksi agar adanya kepastian hukum bagi semua pelaku usaha. “Baiknya Kominfo dan BRTI ikut aturan main yang ada soal revisi biaya interkoneksi. Fokus saja pada tugas yakni membina, mengawasi, dan melindungi pelaku usaha serta menegakkan aturan,” tegas Presiden Mahasiswa BEM Kema Telkom University Muhammad Ghazali Suwardi.

 

Dipaparkannya, jika melihat Pasal 25 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib untuk menyediakan (apabila diminta) dan berhak untuk mendapatkan interkoneksi. Kondisi saat ini, seluruh operator (penyedia layanan teleponi dasar) telah saling berinterkoneksi satu sama lain. Bertahun-tahun tidak pernah terdengar ada operator yang menghambat atau terhambat dalam pelaksanaan interkoneksi. Artinya, jika ada yang berpendapat  tujuan penurunan biaya interkoneksi untuk menghilangkan hambatan dalam pelaksanaan interkoneksi, jelas tidak tepat.

 

Dalam pasal tersebut justru terdapat prinsip dasar dalam berinterkoneksi yang tidak boleh dilanggar, yaitu: tidak saling merugikan. Karena pada hakikatnya, biaya interkoneksi merupakan jaminan terhadap pengembalian investasi operator. Itu jelas disebutkan dalam Pasal 16 UU 36/1999. Ketentuan mengenai interkoneksi diatur lebih lanjut dalam Bagian IV-VII PP 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

 

Pasal 22 dan 23 PP tersebut mensyaratkan: kesepakatan interkoneksi antar penyelenggara jaringan telekomunikasi harus tidak saling merugikan, dan biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil. Selanjutnya dalam Pasal 37 PP tersebut dijelaskan bahwa besaran biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan formula, dan penetapan formula berdasarkan biaya (cost based).

 

Apabila ditarik satu garis lurus yang menghubungkan seluruh ketentuan tanpa kecuali, maka metode yang seharusnya ditetapkan Pemerintah adalah berdasarkan biaya operator masing-masing, yang secara umum dikenal dengan istilah asimetris.

 

Diungkapkannya, pemerintah sendiri sejak awal proses perhitungan ulang biaya interkoneksi (2015) telah berencana melakukan perhitungan biaya interkoneksi tiap-tiap operator. Dalam perjalanannya, Pemerintah juga telah memperoleh kesepakatan dari tiap-tiap operator dan telah menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi tiap-tiap operator. “Sekarang isu berubah ke  penurunan biaya interkoneksi adalah kebijakan pro rakyat dan akan menurunkan tarif ke pelanggan 30%. Padahal secara akademis penurunan biaya interkoneksi hanya 2-4% dari tarif ke pelanggan. Apabila memang berencana menurunkan tarif ke pelanggan, maka seharusnya Pemerintah lebih mengutamakan pengaturan tarif pungut (retail),” katanya.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU