
Jakarta, Selular.ID – Pemerintah melalui Kementrian Perindustrian telah mengubah skema investasi untuk pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) oleh vendor ponsel 4G LTE yang ingin memasarkan produknya di Indonesia. Kali ini pemerintah hanya memberikan dua skema investasi yang ditawarkan.
Adapun kedua skema yang dimaksud adalah investasi 100 persen software dan investasi 100 persen hardware. Masing-masing, dengan ketentuan tambahan yang berbeda dan masih dalam proses pembahasan lebih lengkap.
Hasnul Suhaimi, Pengamat Telekomunikasi mengatakan bahwa secara praktek lapangan kalau skema benar-benar diterapkan akan berat sekali untuk mencapai 100 persen. Lebih lanjut mantan petinggi opertor selular ii juga berpendapat dalam dunia global dan kecanggihan teknologi seperti saat ini mencapai 100% tidak mudah.
“Mungkin lebih baik nilai tertentu, misal mencapai sekian persen dari total harga, boleh hardware semua, software semua atau kombinasi,” ungkapnya.
Yang penting dalam pemenuhan aturan ini menurut Hasnul persentase terhadap nilai tercapai dan real dan bisa dibuktikan, bukan akal-akalan saja.
Mengomentari skema baru ini, Tjndra Lianto, Marketing Director Advan sependapat dengan Hasnul. “Kalau berharap mungkin saja, tetapi kalau 100 persen sementara industri pendukung belum siap hanya akan jadi wacana saja,” ucapnya.
Sebagai gambaran, dalam skema yang baru ditetapkan Kemenperin seperti yang diungkapkan oleh I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ini vendor yang memilih 100 persen investasi software, diizinkan mengimpor ponsel dalam bentuk complete build unit (CBU) dari luar negeri. Namun ponsel yang diperbolehkan impor itu hanya yang memiliki banderol harga mahal.
“Untuk perangkat 4G LTE, vendor yang akan meningkatkan TKDN melalui investasi pengembangan software aplikasi, ponsel bisa diimpor dalam bentuk CBU. Syaratnya harga cost insurance freight (CIF) Rp 8 juta atau lebih,” jelasnya.