Jakarta, Selular.ID – Sengketa paten antara Apple dan Samsung memang tidak ada abisnya. Mei tahun lalu, Samsung dinyatakan telah melanggar tiga paten Apple. Sayangnya, hakim pengadilan distrik Amerika menyatakan bila Samsung hanya diharuskan membayar uang kompensasi.
Merasa tak puas, Apple kembali menuntut Samsung untuk membayar biaya tambahan sebesar USD180 juta setelah memenangkan tuntutan terkait paten. Tuntutan ini disampaikan Apple dua minggu setelah Samsung menyetujui keputusan pengadilan untuk membayar ganti rugi kepada Apple sebesar USD548 juta. Hal ini terjadi karena Mahkamah Agung di Amerika tidak setuju dengan keputusan hakim pengadilan distrik itu. Sehingga, raksasa teknologi asal AS tersebut kini bisa kembali mengajukan permintaan pelarangan penjualan produk Samsung yang melanggar paten Apple.
Berdasarkan catatan pengadilan, tiga paten Apple yang dilanggar Samsung adalah penggunaan fitur tautan cepat, buka lockscreen dengan menyapukan jari ke samping, dan koreksi kata otomatis.
Alasan Apple kembali menuntut Samsung karena mereka merasa perusahaan asal Korea Selatan tersebut berhutang lebih banyak kepada Apple. Hutang tersebut berupa biaya kerusakan tambahan dan bunga terkait lima model ponsel Samsung yang dijual setelah 2012. Tuntutan ini mengacu pada saat Samsung dinyatakan bersalah terkait dengan peniruan paten Apple untuk pertama kalinya.
Apple telah mengajukan tuntutan ini kepada US District Court di California. Hingga saat ini, belum dapat dipastikan ponsel cerdas milik Samsung yang mana yang dimaksud oleh Apple, sebab sebagian besar dokumen masih bersifat rahasia untuk publik. Florian Mueller, pakar paten, disebut sebagai orang pertama yang menyadari tuntutan yang diajukan Apple ini.
Putusan baru itu membuat Samsung bisa dipaksa untuk mengubah banyak aspek di smartphone dan tablet buatannya agar terhindar dari pemblokiran penjualan.
Sebelumnya, Apple menuntut biaya ganti rugi sebesar USD2,5 miliar saat tuntutan ini memasuki ranah persidangan pada tahun 2011. Namun, tuntutan ini diakhiri dengan keputusan ganti rugi kurang dari USD1 miliar di tahun 2012.
Pengadilan setempat tidak dapat meresmikan merek dagang penampilan iPhone pada bulan Mei tahun ini, sehingga Samsung harus membayar ganti rugi sebesar USD548 juta, yang telah dibayarkan pada 14 Desember lalu.