Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Aturan TKDN Sudah Ketok Palu, Ini Keputusannya

BACA JUGA

image

Jakarta Selular.ID – Setelah ditunggu sekian lama, aturan terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk smartphone 4G akhirnya diputuskan. Menkominfo hari ini (3/7/2015) sudah menandatangani Peraturan Menteri yang mewajibkan produsen ponsel untuk memenuhi syarat kandungan lokal untuk smartphone 4G jika ingin memasarkan produknya di Indonesia.

“Alhamdulillah hari ini saya sudah menandatangani peraturan menteri mengenai Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi LTE. Memang terlambat tiga hari dari yang saya janjikan,” ungkap Rudiantara, Menkominfo RI.

Dalam aturan tersebut semua smartphone LTE yang akan masuk ke Indonesia pada Januari 2017 nanti harus memiliki kandungan lokal minimal 30 persen.

Ketentuan ini sudah disepakati oleh tiga Kementrian yang terlibat yaitu Kementrian Kominfo, Kementriann Perindustrian dan Kementrian Perdagangan.

Rudiantara menyampaikan kewajiban ini baru melekat pada perangkat dengan teknologi FDD. Untuk perangkat berbasis TDD sendiri paling lambat akan diterapkan dua tahun kemudian setelah aturan ini ditetapkan.

Belum diterapkannya kewajiban TKDN untuk perangkat berbasis TDD ini menurut menteri yang biasa disapa Chief RA ini karena economic of scale-nya belum terpenuhi. “Kalau perangkat FDD sekarang ini ada sekitar 800 seri perangkat di pasar tapi kalau TDD belum banyak,” jelasnya.

Lebih lanjut Rudiantara menegaskan meskipun aturan ini baru akan diterapkan pada awal 2017, namun demikian sambil menunggu waktu 2 tahun tersebut  akan dikeluarkan kebijakan-kebijakan teknis. “Saya usulkan ada surat edaran tiga menetri untuk menunjukkan bahwa pemerintah allign, tidak yang satu ke kanan satu ke kiri,” tegasnya.

Proses pengeluaran kebijakan ini menurut Menkominfo sudah memenuhi unsur good governance karena sudah dilakukan konsultasi publik. Seluruh stakeholder pun sudah diajak berdiskusi untuk merumuskan aturan ini.

Untuk penghitungan komposisi kandungan lokal yang harus ada, Menkominfo menyerahkan sepenuhnya kepada Kementrian Perindustrian untuk menentukannya.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU