Jakarta, Selular.ID – Terkait pembatalan Peraturan Menteri mengenai TV Digital oleh PTUN pada 5 Maret 2015 lalu, Kementrian Komunikasi dan Informatika RI akhirnya menempuh upaya banding.
Dalam putusannya, PTUN membatalkan 33 kepmen ttg lembaga multiplexing MUX di 11 provinsi. “Setelah mempelajari dan mempertimbangkan secara saksama, Kemkominfo menempuh upaya banding terhadap keputusan ptun tersebut,” jelas Ismail Cawidu, Kepala Biro Humas Kominfo.
Lebih lanjut Ismail menjelaskan bahwa upaya banding tersebut dilakukan atas pertimbangan untuk memastikan industri penyiaran dan masyarakat tetap mengarah kepada proses migrasi analog ke digital. Saat ini Kemkominfo tengah menyusun memori bandingnya.
(Baca: Meski Regulasi Dibatalkan, TV Digital Lanjut Terus)
Kemkominfo menurut Ismail juga tengah melakukan rancang ulang (redesign) terhadap penyelenggara multiplexer yg bersifat independen dan efisien utk penyelenggaraan televisi digital. Dibatalkannya Kepmen mengenai TV digital ini diharapkan Ismail tidak mengganggu rencana analog switch off.
Sebelumnya, Rudiantara, Menkominfo RI pernah menyampaikan bahwa digitalisasi ini harus tetap jalan karena memberi manfaat besar baik untuk industri penyiaran itu sendiri maupun untuk industri broadband. Seperti diketahui frekuensi 700Mhz yang sekarang digunakan oleh TV analog akan digunakan untuk penyelenggaraan broadband setelah dilakukannya migrasi ke TV digital. “Frekuensi 700Mhz ini pita yang paling efektif untuk kondisi Indonesia yang semi rural. Kita harua dapatkan digital devidennya” jelasnya.
Rudiantara juga menegaskan bahwa apapun bentuknya digitalisasi TV nanti, Kominfo ingin adanya industri yang efisien. “Sekarang permasalahannya multiplexer ada dimana-mana, itu efisien atau tidak?” pungkasnya. (bda)