Jakarta, Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang menyebarkan paham radikalisme. Pemblokiran atas 19 situs yang dinilai menyebarkan paham radikalisme tersebut dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
BNPT menilai permintaan penutupan 19 situs tersebut sudah melalui serangkaian kegiatan investigasi dan analisa internal. Kriteria website radikalisme itu sendiri menurut BNPT adalah ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dan mengatasnamakan agama, takfiri (mengkafirkan seseorang), mendukung, menyebarkan dan mengajak bergabung dengan ISIS serta memaknai jihad secara terbatas.
Namun demikian setelah dilakukan Pembicaraan dengan pihak terkait dan permohonan normalisasi dari masyarakat yang mewakili situs terkait, Ismail Cawidu kepala Biro Humas Kominfo menyampaikan dalam pertemuan tersebut akhirnya disepakati akan dilakukan normalisasi terhadap 7 situs yaitu aqlislamiccenter.com almustaqbal.com, arrahmah.com, panjimas.com, hidayatullah.com, salam-online.com, gemaislami.com.
Terkait pemblokiran ini menurut Ismail yang diisulkan oleh BNPT semula berjumlah 26 website. “Setelah diteliti oleh kominfo ternyata ada dua yang duplikasi, 4 web tidak aktif lagi dan 1 yang sudah ditutup. Jadi hanya ada 19 web yang diusulkan ke ISP untuk diblokir,” jelasnya. Pengertian diblokir sendiri menurut Ismail khusus untuk web yang menggunakan domain dot com ( amerika ). Jadi web tersebut masih bisa diakses diluar Indonesia.