Gugatan tersebut bisa dirunut pada keputusan Nokia menjual sekitar 2.000 paten kepada perusahaan holding paten, Mosaid pada bulan september tahun lalu. Sekitar 1.200 paten dan aplikasi tersebut dinyatakan penting untuk jaringan mobile. Kini vendor harus membayar lebih pada Mosaid dengan pengecualian Nokia.
Nokia menapik tuduhan kolusi dan menjelaskan ketika menjual paten ke perusahaan lain, persyaratan yang meliputi standar penting akan lisensi paten tetap tidak terpengaruh. Mereka bahkan menuduh balik Google dengan mengatakan bahwasannya Google-lah yang banyak melanggar hak paten berbagai perusahaan. (Deni Taufiq)