Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Tidak Lakukan Registrasi, Pelanggan Bakal Kena Sanksi

BACA JUGA

Hari Pelanggan Nasional_1Jakarta, Selular.ID – Pelanggan prabayar operator seluler hingga tanggal 28 Februari 2018 mendatang diwajibkan untuk melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Keluarga.

M Ramli, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Infromatika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa pelanggan kartu seluler yang tidak melakukan registrasi akan diberikan sanksi secara bertahap.

“Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari, bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman sms ke luar. Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet,” jelasnya.

Sementara itu, Merza Fachys, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesai (ATSI) mengatakan, sebelumnya proses registrasi telah dilakukan pelanggan namun belum ada validasi dari Dukcapil, sehingga seringkali data yang dimasukan asal-asalan. Untuk itu, melalui upaya ini maka, pelanggan tidak lagi bisa sembarangan memasukan datanya.

“Kita tidak bisa lagi memasukan data sembarangan karena diminta NIK dan KK yang memiliki nomor yang unik dan hanya satu. Diharapkan sampai Februari memiliki data-data yang benar-benar valid. Ini tonggak database yang bisa dipercaya,” katanya.

Untuk melakukan registrasi tersebut, pelanggan cukup melakukan sms ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana. Sedangkan pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini).

Surat tersebut menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.

Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam. Pelanggan dapat mengunjungi gerai-gerai layanan operator.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU