Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

ATSI Ingatkan Operator Bersikap Fair dalam Lelang Frekuensi

BACA JUGA

Merza Fachys1Jakarta, Selular.ID – Seperti diberitakan sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri No 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler sebagai tanda dimulainya proses lelang frekuensi yang selama ini telah dinanto oleh operator selular di Indonesia.

Terbitnya PM lelang ini pun disambut baik oleh Asosiasi Telekomunikasi Sekuruh Indoneaia (ATSI). “Alhamdulillah akhirnya lelang diumumkan juga untuk dimulai,” ucap Merza Facjys, Ketua Umum ATSI ketika dihubungi Selular.

Lebih lanjut disampaikan Merza, apapun nanti yang akan menjadi syarat dan ketentuan dalam dokumen tender, dirinya menyatakan apresiasi kepada Kominfo yang akhirnya menjawab semua pertanyaan dan keluh kesah kapan tender akan dimulai.

Seperti diketahui, pada Februari 2017 lalu Kominfo membuat pengumuman lelang frekuensi 2.100 Mhz dan 2.300 Mhz yang memang telah ditunggu oleh semua operator untuk mengatasi keterbatasan spektrum uang dihadapinya.

Sayangnya, rencana lelang frekuensi tak berjalan sebagaimana yang diharapkan karena terus mengalami penundaan. Semula dijadwalkan lelang bisa dilaksanakan pada Maret 2017, lalu diundur ke Mei 2017.

Namun kini penantian itu sudah usai, proses lelang frekuensi pun segera dimulai. Senin 2 Oktober mendatang, operator sudah dapat mengambil dokumen pelaksanaan lelang frekuensi.

“Kepada kawann-kawan operator, marilah kita sambut kancah perebutan ini dengan sikap fair dan penuh komitmen bahwa semuanya ingin melihat industri telekomunikasi di Indonesia berkembang dengan sehat,” pungkas Merza penuh harap.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU