Senin, 4 Agustus 2025
Selular.ID -

Penyebab Munculnya Kisruh Iklan Terselubung

BACA JUGA

29 September 2014 08:00
Baru saja merintis layanan baru yang diharapkan bisa menjadi alternatif sumber pemasukan, namun upaya operator ini sudah menemui hambatan. Adalah layanan Mobile Advertising yang belakangan ditentang sejumlah pihak.
Setidaknya enam asosiasi menolak adanya Intrusive Advertising atau iklan terselubung, begitu mereka menyebutnya, yang dilakukan oleh Telkomsel dan XL. Enam asosiasi itu adalah Indonesian E-comerce Association (IdEA), Indonesian Digital Association (IDA), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Association of Asia Pacific Advertaising Media (AAPAM) dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I).
Iklan terselebung yang dimaksud yaitu iklan yang muncul dalam bentuk banner off deck (di atas website) atau Interstitial Ads (satu halaman pada halaman depan),  sebelum masuk ke website yang dituju oleh pengguna. Iklan jenis itu memang menjadi salah satu jenis layanan Mobile Advertising yang dilakukan oleh operator. “Yang menjadi keprihatinan kami adalah penayangan iklan ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Hal ini mengganggu kenyamanan, baik pemilik dan pengunjung situs.  Pengguna bisa mempersepsikan pemilik situs sebagai pihak yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna,” sebut Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa dalam siaran pers-nya yang kami terima.
Para pihak yang keberatan tersebut juga menyoroti mengenai beberapa isi iklan yang ditayangkan. “Beberapa kali didapati isi iklan yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor langsungnya,” tambah Daniel. Bahkan menurutnya tindakan operator yang menayangkan ‘iklan terselubung’ ini digolongkan sebagai upaya hijacking . “Akses yang seharusnya menuju ke alamat tertentu, malah  diarahkan oleh operator ke alamatnya terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan iklan” terang Daniel.
Sapto Anggoro selaku Sekretaris Jenderal APJII mengatakan Praktik iklan ini tidak etis. “Kami dari penyelenggara jasa internet juga tentunya bisa menayangkan iklan serupa untuk koneksi yang melalui jaringan kami. Namun kami tidak melakukan hal tersebut karena sadar bahwa itu tidak etis dan merugikan industri.” ujarnya
Menurut para asosiasi tersebut, tindakan operator ini sudah bertentangan dengan hukum yang ada. Yaitu Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”  Selain itu, juga aturan hukum yang diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.”
Para asosiasi ini mengklaim sudah pernah menjalin komunikasi dengan pihak operator sejak tahun lalu untuk membahas penyelesaiaan tentang masalah ‘iklan terselubung’ ini. Namun nyatanya praktik yang mereka anggap ilegal ini masih terjadi. Bahkan para asosiasi ini juga menumpahkan keberatannya dalam bentuk petisi online di change.org yang ditujukan bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan penayangan iklan terselubung tersebut. (Edi Kurniawan)

 

Sumber : www.selular.co.id
- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU