Jakarta, Selular.ID – Menjelang pergantian tahun, kabar seputar peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), untuk smartphone 4G kembali menghangat. Hal ini terjadi lantaran, tepat 1 Januari 2017 nanti, semua smartphone 4G yang edar di Indonesia harus memenuhi unsur TKDN 30%.
Menyikapi aturan tersebut, Coolpad yang sebelumnya belum bisa memenuhi syarat TKDN, kini bisa bernafas lega. Dalam peluncuran Fancy 3, petinggi Coolpad mengklaim tidak perlu lagi pusing dengan aturan TKDN.
Menurut Kenny Chen, Sales Director Coolpad Indonesia, pihaknya kini tidak perlu khawatir dengan TKDN, lantaran sudah bekerja sama dengan pabrikasi lokal untuk merakit smartphone Coolpad di Tanah Air.
“Kerja sama dengan pabrikasi lokal, menjadi bukti komitmen kami untuk mentaati aturan TKDN. Ini juga jadi bukti keseriusan kami dengan pasar Indonesia,” tutur Kenny.
Kenny melanjutkan, dalam merakit ponsel di Indonesia, perusahaan yang bermarkas di China itu menggandeng PT Panggung Electric Citrabuana, yang memiliki fasilitas perakitan di Surabaya, Jawa Timur.
“Saat ini kapasitas produksinya mencapai 100 ribu unit dalam sebulan. Ini dapat ditambah sekiranya permintaan meningkat,” ungkap Kenny.
Lebih lanjut diungkapnya, pabrik perakitan Coolpad ini sudah mulai berjalan pada Oktober lalu. “Tidak hanya Fancy 3, jajaran ponsel jagoan Coolpad yang telah dirilis sebelumnya juga dirakit di sini. TKDN-nya pun Sudah 30,” klaim Kenny menyudahi obolan.