Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Revisi PP 52/53 Tahun 2000, Faisal Basri: Lebih Baik Ubah UU Daripada Revisi PP

BACA JUGA

Jakarta, Selular.ID – Pemerintah berencana melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No.52/53 tahin 2000. Rencana ini pun menuai polemik di kalangan industri telekomunikasi Indonesia.
Banyak argumen beredar yang semuanya memiliki dasar pertimbangan tersendiri. Mengamati hal ini, Faisal Basri, Pengamat Ekonomi, menyampaikan bahwa sebaiknya yang diubah itu Undang-Undang Telekomunikasinya.

“Payung besarnya kan UU (UU No.36 tahin 1999), kalo UU-nya sendiri masih banyak yang harus diperbaiki kenapa ga UU-nya dulu yang diubah,” jelasnya.

Lebih lanjut Faisal menambahkan, apapun alasan danbtujuannya, revisi ini harus memberikan dampak yang baik kepada masyarakat.

“Apapun yang dituju oleh revisi ini, faktanya indeks ICT kita masih rendah, ada di peringkat 115,” kata Faisal dalam sebuah diskusi.

Pertumbuhan double digit yang dihasilkan industri telekomunikasi menurut Faisal tidak seimbang dengan apa yang didapatkan oleh negara.

Negara diharapkan Faisal jangam mau tunduk pada kekuatan korporasi dunia dan tidak boleh didikte yang dapat menguntungkan korporasi bukan masyarakat. Di industri ini kecenderungannya dikatakan Faisal, kalau bisa free rider kenapa tidak.

Terkait adanya trader ataupun pemburu rente dalam revisi ini Faisal mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Baunya sih menyengat, tapi harus dibuktikan,” tegasnya.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU