Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Pasar Indonesia Masih Menarik Meski Ada Aturan TKDN

BACA JUGA

Deretan toko ponsel di pusat perbelanjaan di Jakarta (Foto: Iqbal/Selular.ID
Deretan toko ponsel di pusat perbelanjaan di Jakarta (Foto: Iqbal/Selular.ID

Jakarta, Selular.ID – Januari 2017 pemerintah akan memberlakukan secara efektif aturan tingkat kandungan dalam negeri untuk perangkat telekomunikasi berteknologi 4G LTE. Bagi vendor yang ingin memasrkan produk 4G LTE-nya di Indonesia harus mematuhi syarat minimal kandungan lokal yang harus dipenuhinya.

Aturan ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi vendor yang masih ingin perangkatnya dapat dipasarkan di tanah air. Pasalnya untuk terus bisa berjualan di Indonesia vendor tersebut harus memenuhi kandungan lokal sebanyak 30 persen.

Angka 30 persen yang harus dipenuhi bukanlah perkara yang mudah untuk bisa dipenuhi mengingat industry penunjang di Indonesia belum tersedia secara memadai meskipun pemerintah memberikan opsi apakah sisi hardware atau software yang dipilih untuk memenuhi ketentuan regulasi tersebut.

Beratnya ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pemilik brand pun sedikit banyak tergambar dengan hengkangnya OnePlus dari pasar Indonesia. Juni 2016 lalu vendor asal Tiongkok ini memutuskan pamit dari persaingan smartphone di Indonesia. Regulasi disebut menjadi alasan utama OnePlus meninggalkan Indonesia. “Sebenarnya alasannya masih seputar regulasi saja. Untuk perusahaan startup masih banyak yang jadi pertimbangan,” ujar  Shinta Hawa Thandari, mantan Community Manager OnePlus Indonesia.

Meski terselip adanya aturan TKDN, pasar smartphone di Indonesia dinilai oleh Reza Haryo, Senior Market Analyst dari IDC Indonesia masih mampu menarik minat para pemain global untuk ikut meramaikan persaingan di bisnis perangkat telekomunikasi ini. “Pasar Indonesia masih seksi dan mampu menarik minat vendor untuk bermain di pasar ini. kalau ada yang hengkang mungkin tidak mampu melihat potensi yang ada di sini atau ada pertimbangan lain,” ujarnya.

Komposisi yang ditetapkan pemerintah dalam pemenuhan aturan 30 persen kandungan lokal pun menurut Reza masih terbilang fair. Seperti diketahui pemenuhan TKDN untuk ponsel 4G dibagi menjadi dua, Hardware atau Software. Untuk TKDN Hardware skemanya adalah, manufaktur 70%, pengembangan 20%, dan aplikasi 10%. Sementara TKDN Software komposisinya yakni, aplikasi 70%, pengembangan 20%, dan manufaktur 10%.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU