Selular.ID – Pengawas Persaingan Komisi Eropa (EC) menyatakan tidak memiliki rencana untuk mencabut DMA dan telah lama menegaskan bahwa undang-undang digital tersebut berlaku berdasarkan perilaku dan kepatuhan perusahaan, bukan berdasarkan asal usulnya.
Sikap UE tersebut bersebrangan dengan permintaan Presiden Donald Trump yang secara terbuka meminta UU tersebut dicabut karena dinilai diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan teknologi asal AS.
Sebelumnya, Duta Besar Presiden Donald Trump untuk Uni Eropa, Andrew Puzder, dilaporkan mendesak Uni Eropa (UE) untuk membenarkan aturan digitalnya yang luas atau merevisinya untuk membuktikan bahwa aturan tersebut tidak secara tidak adil menargetkan perusahaan teknologi AS.
Puzder mengatakan kepada Financial Times bahwa AS akan mengajukan pernyataan resmi kepada EC, menuntut kejelasan yang lebih besar tentang apakah undang-undang tersebut mendiskriminasi perusahaan AS.
“Meskipun undang-undang tersebut mungkin tampak netral, saya pikir jika tujuannya adalah untuk menimbulkan kerugian ekonomi bagi pesaing di luar Eropa demi membantu perusahaan Eropa, hal itu akan ditentang keras oleh Amerika Serikat,” ujarnya.
“Kita perlu duduk bersama dan membahas undang-undang ini dengan hati-hati,” ujarnya, seraya menambahkan, “tidak ada presiden AS yang bisa berpangku tangan dan membiarkan pelanggaran semacam ini terhadap hak-hak fundamental warga Amerika atau, bahkan, terhadap perusahaan-perusahaan Amerika”.
EC saat ini sedang menjalankan konsultasi publik, yang akan ditutup pada 14 Oktober mendatang, untuk menyederhanakan aspek-aspek undang-undang DMA.
Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa, yang mulai berlaku pada 2022, bertujuan untuk mengekang dominasi perusahaan teknologi besar, dengan pelanggaran yang dapat mengakibatkan denda hingga 10 persen dari omzet global.
Namun, undang-undang tersebut telah memicu reaksi keras dari para pemain utama AS, termasuk Apple, Meta Platforms, dan Google.
Baca Juga: Apple Vs Uni Eropa: Raksasa Cupertino Minta Undang-Undang DMA Dibatalkan
Pekan lalu, produsen iPhone tersebut mendesak Uni Eropa untuk mencabut DMA, dengan menyatakan bahwa undang-undang tersebut justru “berkebalikan” dari yang dijanjikan dengan mengurangi pilihan, menghambat inovasi, dan menunda peluncuran fitur bagi pengguna Eropa.
“DMA harus dicabut sementara instrumen legislatif yang lebih sesuai dengan tujuannya diberlakukan,” ujar Apple kepada Komisi Eropa.
Perlawanan Apple terhadap DMA, menjadi puncak dari perseteruan raksasa teknologi tersebut terhadap Uni Eropa (UE). Pasalnya, berkali-kali Apple telah didenda karena praktek bisnis yang bersifat monopoli.
Di bawah DMA, Apple menghadapi potensi denda hingga $38 miliar, yang kira-kira setara dengan seluruh PDB Estonia.
UE telah mendenda Apple sebesar €500 juta pada April 2025 karena tidak mengizinkan pengembang aplikasi memberitahukan penawaran alternatif kepada pengguna di luar App Store.
Dengan potensi denda yang semakin besar, CEO Apple Tim Cook secara terbuka menentang keberadaan DMA.
Suksesor Steve Jobs itu beralasan undang-undang tersebut akan “merusak keamanan iPhone” dengan memungkinkan sideloading aplikasi dan membuat pengguna rentan terhadap malware dan penipuan.
Meskipun Apple mendukung beberapa regulasi teknologi, Cook yakin ketentuan DMA tidak menguntungkan pengguna dan mengancam fitur privasi dan keamanan yang tertanam di iOS dan App Store.
Di sisi lain, permintaan Apple agar EC mengubah aturan DMA tak bisa dilepaskan dari sikap Donald Trump.
Belum lama ini Trump secara terbuka mengancam akan meluncurkan investigasi perdagangan untuk membatalkan denda yang disebut ‘diskriminatif’ dari Eropa terhadap Google dan Apple.
“Kita tidak bisa membiarkan hal ini terjadi pada perusahaan AS yang menakjubkan. Ini belum pernah terjadi sebelumnya. Jika hal ini terjadi, saya akan terpaksa memulai proses hukum Pasal 301 untuk membatalkan denda tidak adil yang dikenakan kepada Perusahaan-Perusahaan AS Pembayar Pajak ini,” tulis Trump di Truth Social, Senin (8/9/2025).
Baca Juga: Panas Dingin Apple dan Uni Eropa Gegara Undang-Undang Pasar Digital