Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Aplikasi Simadu Untuk Layanan Pengaduan Kemenhub

BACA JUGA

kementrian perhubungan 2 picJakarta, Selular.ID Untuk mendorong peran serta pegawai atau masyarakat dalam pencegahan pelanggaran dan penyimpangan serta pemberantasan korupsi di lingkungan Departemen Pehubungan, Kemenhub meluncurkan aplikasi Sistem Manajemen Pengaduan (Simadu).

Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan, dalam acara workshop Percepatan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2015 di Jakarta menyebutkan, melalui aplikasi tersebut, masyarakat atau pegawai dapat melaporkan pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Kemhub.

“Pelapor dapat memantau proses pengaduan setelah mendapatkan nomor registrasi pengaduan. Identitas pribadi pelaporakan dirahasiakan, karena Kemhub hanya fokus pada informasi yang dilaporkan,” Ujar Ignasius Jonan dalam keterangan resminya

Menurutnya, pengaduan akan ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan (What, Where, When, Who, dan How) terhadap unit kerja di lingkungan Kemhub serta dilengkapi dengan bukti yang cukup dan jelas. “Nantinya, terhadap laporan yang lengkap akan diberikan jawaban atau respon selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak laporan tersebut diterima,” katanya

Selanjutnya, Inspektorat Jenderal Kemhub akan menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan klarifikasi, pemeriksaan atau audit khusus terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai atau pejabat dilingkungan Kementerian Perhubungan.

Dia mengatakan, terhadap pengaduan yang terbukti kebenarannya, Inspektorat Jenderal Kemhub akan memberikan rekomendasi berupa penjatuhan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, atau penyampaian hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.Aplikasi Simadu ini merupakan adopsi dari aplikasi “Wise” Kementerian Keuangan. Aplikasi ini dapat diakses melalui http://wise.dephub.go.id.

Sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, katanya, selain kegiatan pengawasan, Inspektorat Jenderal Kemhub telah menyiapkan beberapa media pengaduan, baik melalui surat, SMS Pengaduan melalui nomor 0811 807 2020.

 

 

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU